Kamis, 22 November 2012

Macam-macam Kenakalan Remaja


Kenakalan remaja yang
dimaksud adalah perilaku yang menyimpang dari atau melanggar
hukum. Jensen (1985), membagi kenakalan remaja ini dalam 4 jenis yaitu:

1. Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain;
perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain- lain.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi; perusakan, pencurian,
pencopetan, pemerasan dan lain- lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain;
pelacuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah
dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak
sebagai pelajar dengan membolos, melanggar disiplin sekolah.
Mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau
membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka,
perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti
yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam
lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang
tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi kalau kelak remaja
ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap
atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat. Karena itulah
pelanggaran status ini oleh Jensen digolongkan juga sebagai kenakalan
dan bukan sekedar perilaku menyimpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar